Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut Hamka dengan 4 tahun penjara dan Antony dengan 6 tahun penjara potong masa tahanan. Masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
Foto Lain:
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin di elin@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.520).