GB
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut Hamka dengan 4 tahun penjara dan Antony dengan 6 tahun penjara potong masa tahanan. Masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
Rabu 07/01/2009 17:24 WIB

Foto News

Hamka Yandhu 3 Tahun, Antony 4,5 Tahun

Fotografer - Rachmadin Ismail

Eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin (AZA) divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Hamka Yandhu divonis 3 tahun penjara. Mereka terbukti menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 31,5 miliar dari pejabat BI.

Foto Lain:

  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
Rating:          
Masukkan kode dibawah untuk melanjutkan atau refresh halaman untuk mengubah kode.
Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi detikcom di nomor 021 7941177 ext 416 atau faksimili 021 – 79186564 atau email imalia[at]detik.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.detik.com dilindungi undang-undang hak cipta.
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin di elin@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.520).


Foto Sebelumnya

Indeks Berita